LUMAJANG - Dua orang terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lumajang.
Dua terduga pelaku adalah pria berisial M (54) dan N (54) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.
Keduanya ditangkap polisi dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
"Keduanya ditangkap saat berada di rumah tersangka N, pada Rabu 16 Agustus 2023, tanpa ada perlawanan, " kata Kasat narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.
Kronologi penangkapan, berawal saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Selok Awar-Awar.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Penangkapan N, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas setelah menangkap pelaku satunya yaitu M.
AKP Ari Hartono mengungkapkan, dari tangan tersangka M, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0, 25 gram sedangkan dari tersangka N mengamankan 1 klip bekas sabu, tisu warna putih yang dililit lakban warna hitam.
"Dari kedua tersangka M dan N berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0, 25 gram dan 1 klip bekas sabu, tisu warna putih yang dililit lakban warna hitam, " ujar Akp Ari
Dari keterangan tersangka N mendapatkan sabu dari E, alamat Desa Jarit Kec. Candipuro Lumajang yang saat ini masih buron.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan bakal menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika